Terbaru, TPG Langsung Cair ke Rekening Guru Penerima, Tanpa Melalui Kas Pemda

FIKI/RB Plt. Kepala Disdikbud Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap. --fiki

BACA JUGA:Dari Bengkulu Menuju Jerman, Perjuangan Muhammad Fahrid Gapai Mimpi Melalui Ausbildung

Tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur besaran TPG yang akan diterima Guru, adalah sebesar 1 kali gaji. 

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 

Tertuang dalam Pasal 15 poin 1 menjabarkan, tetang Hak Guru. 

Guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Fungsional serta tambahan yang lain.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan