Terbaru, TPG Langsung Cair ke Rekening Guru Penerima, Tanpa Melalui Kas Pemda

FIKI/RB Plt. Kepala Disdikbud Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap. --fiki
BACA JUGA:Dari Bengkulu Menuju Jerman, Perjuangan Muhammad Fahrid Gapai Mimpi Melalui Ausbildung
Tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur besaran TPG yang akan diterima Guru, adalah sebesar 1 kali gaji.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Tertuang dalam Pasal 15 poin 1 menjabarkan, tetang Hak Guru.
Guru di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Fungsional serta tambahan yang lain.