Penilaian Tower PLTU PT TLB Sempat Diwarnai Kericuhan

tim ahli saat menilai dampak Tower SUTT di Seluma --zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Berselang dua bulan pascapertemuan, akhirnya pada Rabu siang 5 Maret 2025 tim ahli mulai meneliti dugaan dampak dari tower bertegangan tinggi dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Dari informasi yang dihimpun RB, penelitian yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB ini diketahui berjalan cukup senyap dan terkesan tertutup, bahkan sempat diwarnai kericuhan antara tim peneliti dan warga setempat.
Hal ini disampaikan warga setempat, yakni Edi Purwono. Adapun tim ahli berasal dari Sucofindo, dosen dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Diungkapkannya kericuhan bermula disaat salah satu anggota tim ahli melarang masyarakat untuk menyoroti proses penilaian, hal ini memicu amarah warga, hingga akhirnya tim ahli memutuskan meninggalkan lokasi secara tiba tiba.
BACA JUGA:Pasar Atas Curup Diusulkan Jadi Pasar Tematik Industri
BACA JUGA:Bahas Pilkada Ulang Bengkulu Selatan, Ini Hasilnya
"Warga yang merekam dan mengambil gambar itu sejak tim ahli datang, lalu menjelang siang hari mereka melarang warga. Padahal itu di lapangan terbuka, bukan di ruangan tertutup, karena respon demikian otomatis warga emosi karena terkesan ditutup tutupi,"sampai Edi.
Karena tim ahli memutuskan pergi tanpa ada pamitan, saat ini warga pun kebingungan mengenai tindaklanjut penilaian dampak tower, padahal perjanjian beberapa waktu lalu mengatakan bahwa akan ada dua kali penilaian, yakni saat kondisi cuaca normal dan saat cuaca sedang ekstrem (Hujan disertai petir,red).
Warga berharap kepada tim ahli agar dapat transparan dan berpihak ke masyarakat dalam mengusut masalah ini, karena sudah jelas ada kerugian baik materil maupun mental yang dirasakan warga akibat dampak dari tower SUTT ini.
"Saya nggak tahu bagaimana kelanjutannya karena mereka pamit pun tidak ada, namun kami tetap meminta agar tim ahli maupun pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dapat netral dan bijak dalam menilai dan memutuskan masalah ini,"pungkas Edi.
BACA JUGA:Industri Perhiasan Berpotensi Topang Ekonomi, Ekspor Lampaui USD 5 Miliar
BACA JUGA:Dukung Program Bengkulu Utara Bersih, Dewan akan Turun Ajak Warga
Diketahui pada 7 Januari 2025 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, PT TLB, PT. PLN, Polres Seluma, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) dan warga Desa Padang Kuas menandatangani berita acara pengecekan langsung keluhan warga Desa Padang Kuas.
Ada 3 point kesepakatan yang harus dijalankan dalam berita acara pertemuan tersebut. Pertama, yakni terkait dugaan dampak dari tower akan dilakukan penelitian oleh pihak yang berkompeten.