Dewan Diperiksa Maraton Kejati Bengkulu, Soal Pengembalian Aset

FOTO: Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--
KORANRB.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 terkait dugaan penggelapan aset di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ada dua Dewan yang rampung dimintai keterangan kemarin. Berdasarkan informasi yang dihimpun RB hari ini dijadwalkan ada dua dewan lagi.
Diketahui, unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, serta mantan Wakil Ketua Suharto, Erna Sari Dewi, dan Samsu Amanah.
BACA JUGA:Siber Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penyebar Konten Asusila
BACA JUGA:BUMDes Purbosari Beri Kontribusi PADes 50 Persen Keuntungan
Namun, hanya Ihsan Fajri dan Suharto yang memenuhi undangan pemeriksaan oleh Kejati Bengkulu pada Kamis kemarin.
Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permasalahan dugaan penggelapan aset, khususnya kendaraan dinas dan perangkat elektronik yang sebelumnya diduga dibawa tanpa izin.
"Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa, namun saat ini sudah dikembalikan," ungkap Danang.
Namun, Kejati Bengkulu masih terus memantau proses pengembalian aset tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Pasar Murah di 6 Lokasi
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Pasar Murah di 6 Lokasi
Sebab, hingga saat ini pengembalian kendaraan dinas baru sebatas kesepakatan tertulis dan belum dilakukan secara fisik.
"Kami masih melakukan pemantauan karena pengembalian kendaraan dinas baru berupa perjanjian di atas kertas, tetapi belum direalisasikan secara fisik," tambah Danang.