Warga Bengkulu Utara Tunggu Perda Bantuan Hukum Gratis
PEMBAHASAN : Anggota DPRD Bengkulu Utara saat ikut dalam diskusi publik membahas terkait Rencana Perda bantuan hukum gratis. --Shandy/RB
Selain bantuan hukum ini juga harus menjabarkan apakah seluruh permasalahan hukum bisa dilakukan pendampingan oleh pemerintah melalui program pendampingan hukum gratis tersebut.
Apakah memang ada pasar tertentu yang mengatur terkait dengan perkara atau permasalahan hukum tertentu yang bisa didampingi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Raperda Inisiatif DPRD BU, Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin
“Hal ini harus kami kasi secara mendalam nantinya. Sehingga tifdak menimbulkan permaslahaan nantinya saat Perda ini sudah disahkan dan waktu pelaksanaan,” terangnya.
Selain itu, juga harus ada ketegasan terkait apa status masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
Apakah memang bantuan yang diberikan tersebut bagi masyarakat yang menjadi tersangka dalam perkara atau juga bisa diberikan bantuan bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Masih banyak hal harus kita jabarkan secara mendetail dalam rancangan Perda tersebut sehingga memang benar-benar bisa menjadi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD BU Cek Proyek Puskesmas Sebelat
Selain itu, termasuk apakah memang bantuan hukum yang diberikan tersebut merupakan bantuan hingga perkara yang dialami masyarakat tersebut berkekuatan hukum tetap atau tidak.
Termasuk mengatur terkait dengan kerjasama antara pemerintah dengan kantor hukum yang nantinya akan melakukan pendampingan tersebut termasuk satuan harga yang diberikan dalam pendampingan satu perkara hukum yang didampingi.
“Maka dalam pembahasan nantinya kami akan banyak berkonsultasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan Rencana Perda ini. Terutama Kanwil Hukum dan HAM untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan dalam Rencana Perda,” pungkas Edi. (qia/.adv)