Panselnas Tunjuk Pengganti PPPK Tahap 1 Mengundurkan Diri

Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan nama pengganti peserta lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang mengundurkan diri.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, pengganti PPPK yang mengundurkan diri dilakukan Panselnas langsung.
"Dan yang terpilih peserta yang memiliki nilai tertinggi di bawah dari peserta yang dinyatakan lulus,” jelas Dheni melalui seluler, Minggu, 16 Maret 2025.
Adapun data dari peserta yang beruntung tersebut berdasarkan surat BKN Nomor 11347/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 14 Februari 2025. Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran (TA) 2024 peserta bernama Ahmad Ranah Putra.
BACA JUGA:Disiapkan Anggaran Rp15 Miliar Untuk Bayar THR ASN di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Resmikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lebong
"Jabatannya Pengelola Layanan Operasional dan lokasi formasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Curup Tengah Seksi Pemerintahan Kecamatan Curup Tengah," beber Dheni.
Dheni menerangkan, mekanisme pergantian tersebut termaktub dalam Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, panitia seleksi daerah melaporkan ke Panselnas terkait pengunduran diri pelamar yang lulus.
"Panselda mengumumkan penggantian kelulusan tersebut, bukan dari pihak kami," ungkap Dheni.
Terpisah, Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu, Destiawan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima data atau keputusan dari Dinas PMD terkait sikap resmi 61 pejabat desa yang lulus PPPK tahap I.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari Dinas PMD. Sampai hari ini, belum ada informasi apakah para pejabat desa tersebut akan tetap di desa atau memilih menjadi PPPK," beber Wahyu.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Dorong Kerja Sama Pemda dan Pemprov Bangun Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemprov Persiapkan Tenaga Non-ASN Masuk Kriteria Jadi PPPK Paruh Waktu
Ia menegaskan, ketentuan memilih salah satu jabatan tersebut sudah sesuai aturan dari BKN yang tidak membolehkan seseorang merangkap jabatan sebagai PPPK dan perangkat desa sekaligus.