THR ASN Kepahiang Aman, Honorer? Pekan Ini Rp18 Miliaran Mulai Disalurkan

Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Kepahiang, Jon Indi--Heru/RB
Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi.
Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
BACA JUGA:Mulai Dibuka Hari Ini, Dapatkan Sembako Harga Miring di Pasar Murah
BACA JUGA:Lubang Jalan di Tengah Kota Kepahiang Makin Menganga
Baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Bagi pekerja/buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, dengan menggunakan rumus; masa kerja x 1 bulan upah : 12.
Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencairan THR.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Bupati Bengkulu Utara Arie Pastikan Warga dapat Sembako Murah
BACA JUGA:15 Kecamatan Akan Terima Mobil Ambulans Gratis, Gubernur Safari Ramadan di Rejang Lebong
Beberapa perusahaan mungkin cenderung untuk membayarkan THR lebih awal, sedangkan yang lain mungkin memilih untuk menunggu mendekati hari raya.
Namun, bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR, mereka bisa terkena sanksi administratif berupa denda 5 persen dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar.
Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang mencicil THR.
Selain itu, keterlambatan ini juga bisa berdampak pada hubungan antara pengusaha dan karyawan, serta reputasi perusahaan di mata publik.
Meskipun tanggal pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan faktor-faktor lainnya, namun pencairan ini umumnya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya yang bersangkutan.