Penyidikan Perjalanan Dinas Setwan Kaur Bergulir, 70 Saksi Dipanggil Jaksa, Bisa Bertambah!

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, didampingi oleh Kasi Intel Andi Febrianda SH MH sampaikan proges penanganan perkara Setwan Kaur.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 terus bergulir.

Hingga saat ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah melakukan pemanggilan terhadap 70 saksi mulai dari tenaga honorer dan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.

Jumlah saksi yang dipanggil dipastikan bakal terus bertambah banyak.

Sebab, sampai dengan sekarang pihak travel yang diduga terlibat dalam upaya atau tindakan melawan hukum menjalankan modus perjalanan dinas fiktif masih belum dipanggil.

BACA JUGA:HUT Kota Bengkulu ke 306: Terus Berkarya Bantu Rakyat

BACA JUGA:Puasa, Bandit Ranmor Masih Beraksi

Termasuk juga dengan para anggota DPRD Kaur periode 2019-2024, sampai dengan sekarang juga belum dipanggil oleh tim penyidik.

"Untuk proses penyidikan sifatnya terus berjalan, total 70 orang saksi seputaran ASN dan tenaga honorer sudah kita panggil selama proses penyidikan," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, didampingi oleh Kasi Intel Andi Febrianda SH MH., Senin, 17 Maret 2025.

Bobbi menjelaskan, sejak awal proses penyidikan ada beberapa kegiatan yang memang jelas ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Salah satunya salah pencatutan nama-nama tenaga honorer untuk melakukan perjalanan dinas. Sedangkan saat dimintai keterangan para tenaga honorer tersebut mengaku tidak pernah melakukan perjalan dinas.

BACA JUGA:Bukan Ditilang, Polisi 'Hadang' Pengendara Bagikan Takjil

BACA JUGA: Mau Cuti Lebaran, ASN Diingatkan Tak Menumpuk Pekerjaan

Kemudian para ASN di Setwan Kaur yang jelas SPJ perjalanan dinas mereka fiktif karena pada kenyataannya memang mereka tidak melakukan perjalanan dinas sama sekali.

Kemudian dari semua dokumen pertanggungjawaban kegian perjalan dinas tersebut hampir 100 persen dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan alias fiktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan