Bawaslu BS Ingatkan Paslon PSU Tidak Start Kampanye Duluan

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak melakukan star kampanye. --
KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak melakukan star kampanye. Sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.
Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 03 tahun 2025 tentang penetapan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024. Jadwal kampanye akan dimulai pada Rabu 26 Maret hingga Selasa 15 April 2025 atau selama 21 hari.
“Surat imbauan sudah kami berikan agar seluruh paslon taat aturan dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal atau curi start. Karena untuk paslon lain selain calon pengganti sudah ditetapkan termasuk nomor urut juga tidak ada perubahan,” kata Arif.
Kampanye merupakan bagian pendidikan pemilih. Dibutuhkan keseriusan bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk penetrasi masyarakat pada masa kampanye. Para paslon diimbau mengedepankan sosialisasi visi misi mereka. Serta mempersiapkan diri adu gagasan dalam meraih simpati pemilih.
BACA JUGA:Dewan Mulai Garap RPJMD Kepahiang 2025-2029, Ini 16 Program Prioritas 5 Tahun ke Depan
“KPU juga sudah mengatur di masa kampanye itu ada satu kali debat public atau debat terbuka antar calon. Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain sesuai regulasi. Ada juga iklan media massa selama 14 hari terhitung sejak 2 April hingga 15 April,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta agar KPU memastikan bahwa izin cuti bagi kepala daerah yang menjadi pasangan calon, sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.
Termasuk laporan awal dana kampanye (LADK) pun wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye.