Residivis Kasus Narkoba Diringkus Polisi, Simpan Sabu Satu Paket

HR (38) warga Jalan M.ali amin No.24 Kelurahan pematang gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu diringkus polisi lantaran diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket.--

KORANRB.ID - HR (38) warga Jalan M.ali amin No.24 Kelurahan pematang gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu diringkus polisi lantaran diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket.

HR diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 15 Maret 2025 dalam penelusuran tersangka adalah Resedivis dengan kasus yang sama.

Atas penangkapan tersebut turut dibenarkan Dir Ditnarkoba Polda Bengkulu Roh Hadi melalui Panit 1 Subdit 1 , Iptu Yudha Ferry Wijaya bahwa memang benar telah mengamankan satu tersangka kasus narkotika jenis sabu.

"Kita memang telah mengamankan tersangka penyalagunaan narkotika jenis Sabu," ungkap Yudha.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD Mukomuko Tahun 2026, Pembangunan Harus Sesuai RPJMD

Untuk kronologi penangkapan tersangka HR Diringkus di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada tindakan melawan hukum yakni kepemilikan narkotika jenis sabu dari salah satu masyarakat.

Berbekal informasi tersebut personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu Melakukan penyelidikan dan menemukan memang benar laporan warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika.

Atas penangkapan tersebut polisi mengamankan 1 paket sabu, satu unit telpon genggam dan uang tunai Rp500 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan