Perkara Korupsi Dana Makan Minum Pasien Rp330 Juta, 3 Terdakwa Dituntut di Bawah 2 Tahun

GIRING: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sedang menggiring terdakwa Debi Purnomo. WEST JER/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menuntut tiga terdakwa yang terseret perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023 di bawah 2 tahun penjara.
JPU Kejari Bengkulu Selatan menuntut para terdakwa mulai dari hukuman penjara denda hingga pidana tambahan uang pengganti.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga yang turut terseret adalah Vina Fitri Yani.
Ketiganya dalam dakwaan JPU didakwa merugikan negara hingga Rp 330 juta.
BACA JUGA:Tingkatkan Wawasan Hukum, Wali Kota Ajak Lurah Ikuti Peacemaker Justice Award
BACA JUGA:Diprediksi Naik Jelang Lebaran, Ini Harga Bapok di Pasar Kaget hingga Pasar Minggu
JPU menuntut ketiganya berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Pemberantas Tipikor.
"Berdasarkan perbuatan para terdakwa menuntut terdakwa Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Andi.
Berdasarkan pasal tersebut, JPU Kejari Bengkulu Selatan menuntut para terdakwa sebagai berikut.
Terdakwa Debi dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan atau setara 21 bulan. Denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp126 juta.
BACA JUGA:Pastikan Pelaksanaan Porpov, KONI Agendakan Audiensi dengan Gubernur Bengkulu
Kemudian JPU menuntut terdakwa Yuniarti pidana penjaran selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Terakhir terdakwa Vina Fitri Yani dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.