Perkara Korupsi Dana Makan Minum Pasien Rp330 Juta, 3 Terdakwa Dituntut di Bawah 2 Tahun

GIRING: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sedang menggiring terdakwa Debi Purnomo. WEST JER/RB--
"Berdasarkan pasal tersebut kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara serta denda dan satu terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp126 juta," Jelas Andi.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Debi, Budi Asahry, SH mengatakan bahwa dirinya bersama dengan tim akan segera menyiapkan pembelaan.
BACA JUGA:Apresiasi Petugas Kebersihan, DPD REI Bengkulu Bersama Pemkot Salurkan Bantuan
BACA JUGA:Kejari Kaur Bagikan Ratusan Takjil untuk Masyarakat
"Kita akan siapkan pembelaan terhadap klien kita dan kita masih berkeyakinan terdakwa Debi akan bebas demi hukum," ungkap Budi.
Untuk salah satu pertimbangan hukum yang akan dimasukan dalam pembelaan adalah terdakwa tidak bisa dibuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan Tipikor.
Budi menyebut, dari sebanyak 13 saksi yang dihadirkan JPU, tidak satupun yang bisa membuktikan bahwa kliennya terlibat, bahkan tidak bisa membuktikan Debi memperkaya diri sendiri.
"Kita akan tuangkan dalam pembelaan bahwa klien kita tidak bersalah selama ini jaksa tidak bisa buktikan bahwa kekayaan terdakwa bertambah," tutup Budi.