Jumat Bersih, Bupati Ingatkan Pelaku Buang Sampah Sembarangan Disanksi

KOTOR: Sampah berserakan di depan Tugu Kopi Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-
KEPAHIANG - Seiring telah berjalannya gerakan Jumat bersih, Bupati Kabupaten Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP meminta dinas terkait memberlakukan Perda tentang pengelolaan sampah Kabupaten Kepahiang tahun 2017.
Di dalamnya memuat pemberian sanksi tegas bagi siapa saja pelaku pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Kepahiang.
"Perda kita sudah ada tentang itu, bagi yang melanggar buang sampah sembarangan ada sanksinya. Tapi eksekusinya belum, inilah yang kita tekankan harus dijalankan kepada dinas terkait," kata Nata.
BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Ajak Perusahaan Ikut Perbaiki Jalan Rusak
BACA JUGA:Layanan JKN di Rejang Lebong Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
Minimnya sosialisasi, lanjut bupati, ikut menjadi kendala masih banyaknya masyarakat belum mengetahui akan adanya perda tentang pengelolaan sampah Kabupaten Kepahiang.
Pemkab Kepahiang, tambahnya, secara tegas akan menjaga kebersihan lingkungan di seluruh penjuru daerah. Berbekal dengan Perda tersebut, Pemkab dalam hal ini OPD terkait sudah bisa segera menjalankan aturan sesegera mungkin.
"Yang rugi karena sampah berserakan, kita juga. Kesehatan jadi terganggu, banyak kerugian lagi dialami karena kotornya lingkungan kita masing-masing," tambah bupati.
BACA JUGA:RSUD Lebong Berangkatkan 4 Orang Perawat Untuk Pelatihan
Berpijak dari sini pula, bupati telah meneken Surat Edaran (SE) Jumat bersih mulai awal bulan ini. SE terbaru tersebut memuat instruksi terkait kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali, tepatnya pada hari Jum'at di minggu pertama.
Bulan ini, Bupati Nata dan Wabup Abdul Hafizh turun langsung ikut bergotong royong membersihkan areal Taman Santoso yang sudah lama terawat.
Bersama keduanya, deretan pejabat dan kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang ikut turun menjalani Jumat bersih di Taman Santoso.