Progres Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Mukomuko Mandek

SURVEI: Lokasi calon pemindahan Jalan Nasional Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera di Kabupaten Mukomuko, tengah ditinjau dinas teknis.--Foto: Disperkim Mukomuko.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Rencana perluasan Bandara Mukomuko yang tahap awalnya akan dilakukan pemindahan Jalan Nasional Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, hingga Kamis 20 Maret 2025 belum tampak progress yang berarti.

Kesan yang muncul, proses pemindahan Jalinbar Sumatera saat yang membelah Kawasan Bandara Mukomuko ini, berjalan di tempat alias mandek.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Kabupaten Mukomuko sebagai pemiliki kegiatan beralasan, hingga saat ini belum menerima persyaratan wajib berupa proposal, kajian, data tanah, data sertifikat, dan lainnya untuk proses ganti rugi lahan pengganti Jalinbar. 

Meskipun anggaran telah tersedia. Tanpa adanya kelengkapan persyaratan tersebut, maka kegiatan tidak bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Dukung Penuh Kemajuan Travel Bengkulu Syiar Haramain

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Ajukan NIP 52 CPNS, Jadwal Pengangkatan Dimajukan Juni 2025

“Kami sudah berulang kali sampaikan, tolong segera lengkapi persyaratannya. Jangan sampai apa yang kita gadang-gadangkan untuk dilaksanakan tahun ini (2025), tidak terlaksana karena lamban bergerak,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto S.Pd, M.Si.

Tanpa dipenuhi peryarataan pembebasan lahan, maka tidak ada dasar Dinas Perkim melaksanakan kegiatan pembebesan lahan untuk pengalihan jalan nasional mendukung program perluasan Bandara Mukomuko. 

Diakui Suryanto, pihaknya tak mengetahui apakah Proposal usulan dan data-data terkait lahan yang akan dibebaskan sudah disiapkan atau belum. Sebagai pemegang anggaran kegiatan, Dinas Perkim sifatnya hanya menunggu usulan.

“Saya sudah pernah sampaikan ke Sekda Mukomuko untuk pembebesan lahan ini diperlukan usulan dan data luasan serta daftar pemilik lahan. Namun hingga saat ini kami tak kunjung menerima data-data yang dibutuhkan itu. Meskipun beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan survei ke calon lokasi rencana pengalihan Jalinbar,” bebernya.

Suryanto menjelaskan, anggaran pembebasan lokasi pengalihan Jalinbar Sumatera dari kawasan Bandara, mencapai Rp1,4 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2025. 

Anggaran tersebut sudah bisa digunakan jika peryaratan yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan sudah lengkap. 

BACA JUGA:Target Bantu Rakyat, Gubernur Helmi Rangkul Insan Media

BACA JUGA:Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai, BI Bengkulu: Optimistis Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan