Progres Ganti Rugi Lahan Perluasan Bandara Mukomuko Mandek

SURVEI: Lokasi calon pemindahan Jalan Nasional Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera di Kabupaten Mukomuko, tengah ditinjau dinas teknis.--Foto: Disperkim Mukomuko.Koranrb.Id

Dimana untuk rencana pembebasan lahan pengalihan Jalinbar ini kurang lebih seluas 3,5 hektare. 

Itu berdasarkan hasil tim survei yang melibatkan beberapa OPD teknis di lingkup Pemkab Mukomuko, serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mukomuko. 

‘’Memang katanya kurang lebih 3,5 hektare kebutuhan lahan yang akan dibebaskan. Namun, hasil survei tersebut masih bersifat penyampaian saja belum ada satupun yang tertulis. Maka dari itu jika persyaratan usulan tidak dilengkapi, kami tidak akan menggunakan anggaran tersebut,” tegas Suryanto.

Seusai survei lokasi pengalihan Jalinbar Sumatera, disepakati lokasinya masih di seputaran Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. 

Tepatnya, jalan dari simpang Pos Satlantas Polres Mukomuko ke arah timur melewati kawasan perkebunan sawit masyarakat.

Lahan sawit milik masyarakat ini lah yang akan dibebaskan oleh Pemkab Mukomuko.

“Sebagian besar lahan yang akan kita bebaskan ini merupakan kebun sawit miliki pribadi. Seharusnya sudah mulai dilakukan penghitungan secara detail terlebih dahulu, serta memastikan berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan. Namun bagaimana kami mau bergerak kalau usulan tertulisnya belum ada,’’ tandas Suryanto

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan