Dicopot dari Jabatan, Mantan Kabid Lakukan Perlawanan
RIO/RB TUNJUKKAN: ASN yang dinonjobkan oleh Pemkab Bengkulu Selatan Israk menunjukkan SK nonjob.--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Salah seorang ASN Pemkab Bengkulu Selatan (BS), Israk S.Pd tak terima dirinya dicopot dari jabatan Kabid Pembudayaan Olahraga Dispora BS. Israk melakukan perlawanan, akan melaporkan Tim Indispliner Pemkab BS ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dinilai tak profesional.
Dinonjobkannya Israk dari Kabid dan saat ini hanya sebagai Pelaksana Analisis Olahraga Dispora, lantaran ia indispliner, tak masuk kerja selama 16 hari. Hal ini diakui Israk bahwa ia memang melakukan pelanggaran tak masuk kerja selama 16 hari, namun sanksi yang ia terima seharusnya tak seberat itu (dinonjobkan).
BACA JUGA: Perpanjang Kontrak Pembangunan Labkesda Rp 6,7 Miliar 2 Minggu
ASN Pemkab BS itu dinonjobkan terhitung 1 Desember 2023.
‘’Aku tidak terima, keberatan karena hukuman 16 hari (saya tidak masuk kerja red) itu terlalu berat. Seharusnya hukuman 16 hari kerja itu adalah pemotongan tukin atau TPP 25 persen selama 9 bulan, bukan dinonjobkan,’’ tegasnya.
Merasa dirinya dizalimi, Israk menegaskan tak tinggal diam. Dia memastikan melakukan perlawanan dengan mengadukan masalah ini ke KASN. ‘’Saya akan adukan masalah ini KASN untuk mendapat keadilan. Saya rasa Tim Indispliner tak professional, telah berbuat zalim,’’ sebutnya.
Israk kembali menyebutkan sanksi yang diterimanya saat ini adalah hukuman berat. Padahal menurutnya, seorang ASN dinonjobkan bila melakukan pelanggaran masuk kerja atara 25 hari sampai 27 hari kerja dalam satu tahun berjalan.
BACA JUGA: 14 OPD Serapan Anggarannya Rendah
Seharusnya dirinya hanya menerima hukuman sedang, sesuai dengan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang pelaksana peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Tidak profesional pejabat dalam rangka penempatan hukuman. Padahal saya 16b hari tak masuk kerja lantaran mengurus orangtua lagi sakit, dan saya telah minta izin untuk itu,” sampainya.
Di tempat berbeda. Kepala BKPSDM BS yang juga anggota Tim Indispliner ASN Kabupaten BS, Abdul Karim, S.Sos mengaku hukuman yang diterima oleh Israk sudah sesuai dengan keputusan tim yang diketuai oleh Kepala Dinas Dikbud BS, Novianto. “Itu kan LHP Inspektorat, sudah dijelaskan dengan dia tadi (Israk red). Setahu saya ia sudah menerima keputusan itu,” ujar Karim.(tek)