Daging Sapi dan Kerbau Mengidap Penyakit Ngorok Tetap Boleh Diperjualbelikan, Ini Syaratnya

PERIKSA: Petugas kesehatan hewan memeriksa ternak warga yang mengidap penyakit sapi ngorok.-foto: ical/koranrb.id-
BINTUHAN - Kasus penyakit ngorok atau Septicaemia Epizootica (SE) yang menyerang ternak sapi atau kerbau di Kabupaten Kaur semakin mengganas.
Dinas Pertanian Kaur melalui Bidang Kesehatan Hewan memberikan edukasi terkait dengan penjualan daging ternak sapi atau kerbau yang mengidap penyakit ngorok.
Daging ternak tersebut masih boleh diperjualbelikan, namun dengan syarat harus disembelih dengan syariat Islam.
Serta ada beberapa bagian dari ternak yang memang tidak boleh lagi dikonsumsi, seperti bagian dalam ternak seperti jeroan, hati, dan lainnya.
BACA JUGA:Disparpora Minta Pengelola Wisata Siapkan Fasilitas dan Pelayanan Sambut Libur Lebaran
BACA JUGA:Pecah Kaca Mobil Sales, Ratusan Bungkus Rokok Raib Digondol Maling
Edukasi ini diberikan mengingat rata-rata ternak yang mengidap penyakit ngorok 100 persen pasti akan mati.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, drh. Rakhmad Fajar mengatakan, mereka telah melakukan survei. Rata-rata ternak yang mengidap penyakit ngorok dijual murah oleh para peternak.
Artinya dagingnya memang masih diperjualbelikan. Untuk itu mereka memberikan edukasi kepada para pemotong ternak agar tidak memperjualbelikan bagian dalam ternak yang mengidap penyakit ngorok.
"Hewan yang mengidap penyakit ngorok dagingnya masih bisa dikonsumsi, tapi bagian dalam memang kita sarankan supaya di buang," tegas Rakhmad.
Dijelaskannya, sampai dengan saat ini total ada sebanyak 455 ekor ternak warga yang mengidap penyakit ngorok. Hampir 100 persen ternak tersebut dinyatakan mati. Baik itu itu disembelih untuk dijual hingga yang memang mati tidak diketahui oleh pemiliknya.
BACA JUGA:Helmi Hasan dan Billy Dwi Kembali Pimpin PAN, Fraksi PAN Seluma Siap Turut Bantu Rakyat
BACA JUGA:Bawaslu Lantik 33 Panwascam Bengkulu Selatan, Masa Kerja Selama 2 Bulan
Lantaran kasus yang terus bertambah khusus di wilayah Kaur Selatan, Tetap, hingga Kecamatan Kaur Tengah, Dinas Pertanian Kaur melalui Bidang Peternakan meminta agar pemilik ternak mengandangkan ternak-ternak miliknya.