Bawaslu Lantik 33 Panwascam Bengkulu Selatan, Masa Kerja Selama 2 Bulan

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran.-foto: rio/koranrb.id-

KOTA MANNA – Sebanyak 33 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bengkulu Selatan dilantik, Sabtu, 22 Maret 2025.

Pelantikan Panwascam ini dalam rangka pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan. 

Bawaslu Bengkulu Selatan juga telah menggelar rapat persiapan pengawas adhoc dan Sekretariat di Media Center Bawaslu. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pengawas dalam menjalankan tugasnya pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga pelaksanaan PSU.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran mengatakan, tahapan PSU Bengkulu Selatan terus berjalan. Salah satu persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah membentuk tim pengawas. 

BACA JUGA:Dinas Damkarmat Mukomuko Siagakan 4 Pos Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Pimpin DPD PAN Kepahiang Periode 2025-2030, Ini Rancangan Kerja Wabup Abdul Hafizh

Tim pengawas ini tetap menggunakan tim Pilkada 2024 lalu.

"Kita melantik dan mengaktifkan kembali 33 Panwascam di 11 kecamatan untuk melakukan pengawasan tahapan hingga pelaksanaan PSU," kata Sahran, Jumat 21 Maret 2025.

Sahran menjelaskan bahwa dalam pelantikan ini terdapat beberapa pergantian anggota Panwascam karena alasan kesibukan dan faktor lainnya.

"Ada beberapa anggota Panwascam dari Pilkada 2024 yang tidak bisa aktif lagi, sehingga kami lakukan pergantian," jelasnya.

Adapun masa kerja Panwascam ditetapkan selama dua bulan. Sementara Pengawas Desa dan Pengawas TPS memiliki masa kerja satu bulan.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Rohidin Mersyah Digelar di PN Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:68 Personel Basarnas di Bengkulu Disiagakan hingga April Mendatang

"Harapan kami, Panwascam yang diaktifkan kembali dapat menjalankan tugas dengan integritas, bekerja penuh waktu, dan melakukan pengawasan sesuai aturan serta tahapan yang berlaku," tutup Sahran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan