Ragu Tinggalkan Barang di Rumah saat Mudik? Polresta Bengkulu Buka Penitipan Barang, Ini Syaratnya

Polresta Bengkulu Buka Penitipan barang dan kendaraan bagi pemudik yang akan pulang kampung merayakan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Polresta Bengkulu membuka penitipan barang dan kendaraan bagi pemudik yang akan pulang kampung merayakan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Masyarakat bisa menitipkan barang berharga apa saja, mulai dari barang elektronik hingga kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.
Dibukanya layanan penitipan ini dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pencurian saat libur panjang musim mudik Lebaran.
Selain di Polresta Bengkulu, program penitipan barang tersebut juga berlaku di polsek jajaran yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:April Yones Serap Aspirasi Warga Seluma, Bahas Infrastruktur, Kesehatan, dan Keagamaan
"Masyarakat yang nggak yakin kendaraan atau barang berharganya ditinggal mudik, silahkan kita juga akan menerima penitipan. Gratis tanpa dipungut biaya," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (24/3/2025).
Apabila merasa segan untuk datang langsung ke Polresta Bengkulu atau Polsek jajaran, maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing.
Nanti Bhabinkamtibmas yang akan mengarahkan masyarakat untuk datang ke Polsek untuk menitipkan barang berharga.
Berikut syarat menitipkan barang di Polresta Bengkulu/Polsek jajaran :
1. Fotokopi identitas diri seperti KTP/SIM.
2. Fotokopi STNK, untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.
BACA JUGA:Hari Ini, THR ASN Bengkulu Tengah Tersalur 100 Persen
Cara melakukan penitipan barang di Polresta Bengkulu/Polsek jajaran :
1. Datang ke Polresta Bengkulu/Polsek jajaran di wilayah masing-masing.