Ragu Tinggalkan Barang di Rumah saat Mudik? Polresta Bengkulu Buka Penitipan Barang, Ini Syaratnya
Editor: Fazlul Rahman
|
Senin , 24 Mar 2025 - 18:30

Polresta Bengkulu Buka Penitipan barang dan kendaraan bagi pemudik yang akan pulang kampung merayakan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.--WEST JER TOURINDO/RB
2. Temui petugas piket.
3. Sampaikan tujuan untuk melakukan penitipan barang.
4. Isi formulir penitipan barang.
5. Serahkan syarat yang dibutuhkan.
6. Barang bisa langsung dititipkan.
Jika ingin mengambil barang yang dititipkan masyarakat tinggal datang dan tunjukkan KTP asli atau STNK asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan barang. (Wjt)