ADD Cair, 148 Pemdes Mukomuko Akhirnya Terima Gaji

Pemerintah Desa saat mengajukan berkas pencairan ADD beberapa waktu lalu--firmansyah/rb
KORANRB.ID - Sebanyak 148 Pemerintah Desa (Pemdes) yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perdes) di Kabupaten Mukomuko akhirnya bisa menerima gaji sebelum lebaran Idul Fitri tahun 1446 Hijriah tahun ini.
Gaji diterima setelah Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 yang diajukan dinyatakan sudah cair dan masuk ke rekening masing-masing desa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd. ADD tahap pertama, sudah 100 persen cair ke rekening desa, sehingga Pemdes bisa mengalokasikan untuk bambayaran honorium masing-masing perangkat beserta Kades.
"Dari 148 desa masih, kalau minggu lalu ada 16 desa yang belum cair anggarannya. Tapi kalau sekarang 24 Maret 2025, sudah 100 persen. Artinya kalau anggaran itu cair maka seluruh kades dan perangkatnya bisa menggunakan gaji tersebut di lebaran ini,"katanya.
BACA JUGA:Safari Ramadan Selesai, Ini Pesan Bupati Kaur Gusril
BACA JUGA:Pasar Murah Diperluas, Arie: Semua Warga Bisa Dapatkan Bahan Pokok Murah
Ujang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menetapkan ADD tahun 2025 sebesar Rp 66,7 miliar. Jumlah ADD terebut mengalami kenaikan sebesar Rp 1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp 65 miliar.
Selain itu dikatakan Ujang, pada awalnya jumlah ADD tahun 2025 bakal naik sebesar Rp 2,5 miliar. Namun pada saat finalnya, hanya naik menjadi Rp 1,7 miliar. Karena adanya efisiensi anggaran tahun ini, sesuai arah pemerintah pusat.
"ADD yang akan diterima 148 desa di tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1,7 miliar menjadi sebesar Rp 66,7 miliar,"ujarnya.
Ujang menjelaskan, Pemkab menaikkan ADD tahun 2025 sebesar Rp 1,7 miliar. Karena ada usulan penambahan honor kepala kaum dan pegawai sarak yang masuk ke Bupati.
BACA JUGA:TPG Terlambat Cair, Ribuan Guru di Rejang Lebong Harus Bersabar
BACA JUGA:Program Ambulans Gratis Untuk Setiap Desa Dilaksanakan Bertahap
Dan berdasarkan standar biaya umum (SBU), honor pegawai sarak, imam dan garim di masjid ini sebesar Rp 500 per bulan, khotib dan bilal Rp 350 ribu, termasuk honor kepala kaum Rp 350 ribu per bulan.
"Dari sebanyak 148 desa ini, sudah ada sejumlah desa yang membayar honor petugas masjid dan kepala kaum sesuai dengan SBU, dan ada desa yang membayar honor dibawah SBU,"bebernya.