Optimalkan UHC dan Keaktifan JKN, Perkuat Sinergi Antara Pemprov dan BPJS Kesehatan

(Pemprov) Bengkulu memperkuat sinergi bersama Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu mengoptimalkan capaian--Reno Dwi Pranoto
KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperkuat sinergi bersama Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu mengoptimalkan capaian Universal Health Coverage (UHC) dan Keaktifan Peserta.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar M.Si, menegaskan bahwa dari sisi pemerintah, monitoring dan evaluasi tersebut penting untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar tetap berstatus aktif.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan yang tidak hanya mengimbau, tetapi juga mulai menerapkan skema iuran dengan melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN,” kata Khairil.
Pemprov Bengkulu bersama BPJS Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan capaian UHC dan memastikan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Monitoring dan evaluasi secara rutin dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu serta pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah provinsi.
BACA JUGA:Pasar Kepahiang Mulai Ramai, Pedagang Malah Ngaku Tak Nikmati Kenaikan Omzet
BACA JUGA:Menilik 4 Hewan dengan Indera Penglihatan Luar Biasa
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga mendorong perusahaan, badan usaha, serta perorangan agar turut berkontribusi dalam optimalisasi layanan kesehatan melalui mekanisme bantuan pihak ketiga.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan gratis, sebagaimana diamanatkan dalam program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu,” terangnya.
Salah satu upaya yang telah dijalankan ialah Program Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Srikandi) yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sektor swasta.
Ditambahkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menjelaskan bahwa saat ini Program Srikandi masih dalam tahap sosialisasi secara masif.
BACA JUGA:THR Karyawan Harus Dibayar, Disnakertrans Sidak Perusahaan
“Skema ini kami tawarkan kepada badan usaha agar melalui semangat gotong royong, beban pembiayaan kesehatan masyarakat dapat dikurangi, sekaligus meringankan anggaran pemerintah,” ujar Syafrudin.
Terkait mekanisme program tersebut, badan usaha yang bersedia berkontribusi dan berkolaborasi dengan Pemda dalam program JKN tersebut akan mengikuti skema pembiayaan yang telah ditentukan.
Besaran pembiayaan bagi Pemda dan badan usaha yang berkontribusi tersebut meliputi, pihak ketiga menanggung Rp10 ribu, sedangkan Pemda menanggung Rp25 ribu. Kemudian pihak ketiga menanggung Rp15 ribu sedangkan Pemda menanggung Rp20 ribu. Pihak ketiga menanggung Rp20 ribu sedangkan Pemda menanggung Rp15 ribu.