THR Karyawan Harus Dibayar, Disnakertrans Sidak Perusahaan

PERIKSA: Pegawai Disnakertrans Kabupaten Kaur saat memeriksa data perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sesuai dengan regulasi dan ketetapan, setiap perusahaan yang telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur, harus membayar THR kepada setiap karyawannya sebelum hari Raya Idul Fitri mendatang.

Untuk memastikan hal tersebut, maka Disnakertrans Kaur akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur.

Guna untuk memastikan bahwa semua karyawan sebelum libur hari Raya Idul sudah mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Sebelum lebaran, kita pastikan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur sudah membayarkan THR kepada para karyawannya," kata Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si.

BACA JUGA:Meskipun Efisiensi, Tak Ada Pengurangan Anggaran Penanganan Kasus PPA

Dijelaskannya, telah menjadi kewajiban bahwa setiap perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya menjelang perayaan hari raya.

Karena hal ini sudah di atur dalam undang-undang Cipta Kerja.

Apabila dilanggar maka perusahaan tersebut bisa mendapatkan sanksi tegas dari Disnakertrans selaku OPD yang menaungi.

"Pembayaran THR wajib, apalagi bagi perusahaan yang sudah memenuhi kriteria untuk pembayaran THR," terang Noprin.

BACA JUGA:Tunggu Pergeseran Anggaran Selesai, Perbaikan Jalan Padang Kempas Bakal Dimulai

Ditambahkannya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR.

Sebab, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. 

Bahkan pihaknya tidak segan melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik membayar THR karyawan.

"Kita tidak akan segan melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar THR.

Tag
Share