ASN Jangan Tambah Libur Lebaran, Sanksi Menunggu

CUTI BERSAMA: ASN Pemkab Mukomuko yang akan menikmati libur Lebaran.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Sekda menambahkan, meskipun ASN dilarang menambah libur, namun tetap ada toleransi bagi ASN yang mengalami keadaan mendesak atau urgensi. 

Seperti terbaring sakit, atau ada keluarga dekat yang meninggal dunia. Dengan catatan tetap harus melapor kepada pimpinan terlebih dahulu. 

‘’Beda halnya jika ada ASN yang kedapatan menambah libur tanpa keterangan, maka siap-siap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan kita potong. Bahkan bisa saja tidak terima sama sekali. Termasuk ancaman nonjob bagi kalangan pejabat eselon, jika menambah libur tanpa kabar,’’ tegas Sekda.

Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta Sekda dapat mengawasi masing-masing bawahannya agar dapat masuk kerja tepat waktu dan tidak menambah waktu libur.

"Sudah saya koordinasikan kepada OPD terkait agar melakukan pengawasan, kemudian saya juga minta data absensi kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja nantinya," tandasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan