Kuota Pendampingan Hukum Gratis Pemkab Mukomuko Tahun 2025 Bertambah

SIDANG: Dampingan yang pernah dilakukan tahun lalu--Bagian Hukum Setda Mukomuko

MUKOMUKO, KORANRB.ID - Meskipun APBD tahun 2025 tengah dilanda efisiensi anggaran, namun tidak berpengaruh pada program pendampingan hukum secara gratis untuk warga miskin, yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Dimana sebelumnya hanya ada 3 kuota untuk dampingan, tahun ini bertambah 1 menjadi 4 kuota dampingan hukum gratis

Hal tersebut dibenarkan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH.

Pendampingan hukum secara gratis untuk warga miskin tersebut tidak hanya kasus hukum pidana namun juga perdata.

BACA JUGA:Ancaman Bencana, 1 Unit Alat Berat Siaga di Pospam Idul Fitri 1446 H

"Program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin kita tidak dihapuskan tahun ini.

Malah bertambah menjadi 4 kuota dampingan perkara,"kata Arpih.

Arpih menjelaskan, untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang terjerat pidana dan perdata Pemkab Mukomuko menjalin kerja sama atau MoU dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Bhakti Alumni Universitas Bengkulu. 

"Tahun lalu, kami juga bekerja sama dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu karena lembaga itu, karena sudah kenal.

BACA JUGA:Kurang Tinggi Badan, Ajukan Diskresi Syarat Paskibraka ke BPIP

Mereka juga punya surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sama seperti LBH lainnya,"ujarnya.

Ditambahkan Arpi, untuk syarat wajib menjalin kerjasama dengan Pemerintah.

LBH harus memiliki surat rekomendasi dari Kemenkumham RI.

Selama belum ada rekomendasi, pemerintah daerah termasuk Pemkab Mukomuko tidak bisa menjalin kerjasama dengan LBH tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan