Pelayanaan SIM Polres Mukomuko Tutup, Beri Dispensi Perpanjangan

AKTIVITAS: Petugas tengah merekam data pemohon SIM di Satlantas Polres Mukomuko beberapa waktu yang lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Sudah Bayar Gaji Tenaga Honorer Sebelum Lebaran
“Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Yang pastinya dalam pembuatan SIM pengendara minimal memiliki usia 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP,” bebernya.
Kasat menambahkan, persyaratan yang perlu dibawa untuk melakukan permohonan pembuatan SIM, yaitu, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Kemudian surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Selanjutnyan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
“Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A, dan A umum, B I, dan B I umum, B II, dan B II umum yaitu, Rp 120.000. SIM C, C I, dan C II Rp 100.000. SIM D dan D I Rp 50.000. SIM Internasional Rp 250.000. Tarif tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai biaya bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon,” pungkasnya