Usai Lebaran, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Seluma Berpeluang

Kejari Seluma bersama Pemkab Seluma, Kantah Seluma dan pihak terkait saat memeriksa lahan yang diusut.--zulkarnain wijaya/rb
Mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, ES dan terakhir, mantan Bendahara Pembantu, HZ. Namun diketahui HZ tidak dapat hadir ke hadapan penyidik lantaran sakit.
Pembebasan lahan Pemkab Seluma dalam rentang waktu 2009-2011 ini, menelan anggaran Rp 11 miliar. Luas lahan yang dibebaskan adalah 20 hektare pada 2009, 18 hektare pada 2010, dan 16 hektare pada 2011.
BACA JUGA:Final, Bupati Larang Randis Mudik Keluar Kabupaten
BACA JUGA:Kapolres Seluma Pastikan Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat
Untuk lokasi mencakup dibeberapa titik lahan di komplek perkantoran Pemkab Seluma, saat ini diatas lahan sudah berdiri Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.
Fakta menariknya, ketika dilakukan pemetaan ulang oleh Kejari Seluma, ditemukan kekurangan lahan seluas 10 hektare dari total yang seharusnya ada.
Hal ini terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat selaku pemilik lahan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa dengan melakukan verifikasi ulang.
Selain itu, jaksa juga menemukan fakta terkait persyaratan dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dalam proyek pembebasan lahan ini.
BACA JUGA:Kapolres: Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Bupati Arie Ingatkan PKS Tak Batasi Pembelian TBS Sawit Libur Idul Fitri
Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pencairan dana, yang dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
“Pada tahapan pencairan anggaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk siapa yang berwenang mencairkan dana dan siapa yang mengeluarkan perintah pembayaran. Jika dalam proses ini ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, maka kami bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Ghufroni.
Untuk diketahui dalam mengusut kasus pembebasan lahan ini, Kejari Seluma telah mengajukan permintaan kepada KJPP untuk memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan, sedangkan KAP untuk mengolah atau audit data yang nantinya akan mengarah kepada jumlah kerugian negara.