Usai Lebaran, Kejari Seluma Tetapkan Tersangka Pembebasan Lahan, Mantan Pejabat Seluma Berpeluang

Kejari Seluma bersama Pemkab Seluma, Kantah Seluma dan pihak terkait saat memeriksa lahan yang diusut.--zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009 hingga 2011.

Bahkan, sejumlah mantan pejabat Seluma berpeluang besar terseret dalam kasus ini.

Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni, SH, MH mengungkapkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

Saat ini, Kejari masih menunggu hasil audit kerugian negara (KN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP), yang diperkirakan segera diterbitkan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2024 ke BPK RI

BACA JUGA:Pelayanaan SIM Polres Mukomuko Tutup, Beri Dispensi Perpanjangan

“Untuk penetapan tersangka dalam perkara ini, kami rencanakan setelah Lebaran. Hasil audit kerugian negara sebentar lagi keluar dari KAP. Setelah itu, barulah kami tetapkan tersangka,” tegas Kasi Pidsus.

Dalam proses penyelidikan terakhir pada Selasa 25 Maret 2025, Jaksa telah memanggil sembilan mantan pejabat Seluma untuk dikonfrontir ulang terkait keterangan mereka sebelumnya. 

Tiga diantara mereka yakni Mantan Bupati Seluma, ME, Mantan Sekda Seluma, MT, dan Mantan Kepala Kantah Seluma, DH, namun ketiganya berada di rumah tahanan (Rutan) dalam menjalani proses hukum kasus lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak sebelum akhirnya Kejari membidik tersangka.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Mesin Pabrik PT BSL Meledak

BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Sudah Bayar Gaji Tenaga Honorer Sebelum Lebaran

“Kami sudah memanggil ulang sembilan mantan pejabat dan tiga diantaranya yang ada dirutan, guna kepentingan konfrontasi keterangan di antara mereka. Sebelumnya, mereka sudah menjalani pemeriksaan tahap pertama,” jelas Ghufroni.

Adapun enam mantan pejabat yang dipanggil ulang tersebut di antaranya mantan Sekda Seluma tahun 2011, SD. Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, JF, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2009-2010, TZ. Mantan Kabag Hukum, MR. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan