Meski Dibolehkan, Penyalagunaan Mobnas saat Libur Lebaran Akan Disanksi

MOBIL: Kendaraan Mobil Dinas Pemerintah Kota Bengkulu sedang terparkir di komplek perkantoran. WEST JER TORINDO/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN yang memiliki mobil dinas (mobnas) untuk dibawa mudik.
Namun harus melihat imbauan yang ada serta harus memastikan keadaan kendaran tersebut aman.
Dikatakan Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM bahwa kalau petunjuk lengkap dari pemerintah pusat mengenai boleh atau tidak mobil dinas dibawa mudik itu belum ada.
Namun jika diserahkan pada kepala daerah maka akan diperbolekan, namun ada catatan yang harus diperhatikan.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai boleh atau tidak ASN membawa mobil dinas untuk mudik, namun kalau kita boleh,” ungkap Dedy.
BACA JUGA:Kucurkan Rp20 Miliar Program Berobat Gratis
BACA JUGA:Linmas Kembali Keluhkan Usulan Kenaikan Honor Tak Diakomodir
Dengan catatan para pengendara yang ada harus hati-hati dan jika masih ada kendaraan pribadi maka gunakan itu dulu.
"Pemkot tidak berikan larangan tapi lebih ke imbauan. Misal digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idul Fitri, maka harus digunakan dengan baik, bijak dan hati-hati," jelas Dedy.
Penggunaan yang dimaksud seperti bersilaturahmi ke sanak famili di lingkungan Kota Bengkulu atau mengajak anak yatim untuk berwisata.
Dengan catatan jika saat itu kendaraan terbatas maka diperbolehkan menggunakan mobil dinas.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Infrastruktur Bengkulu Utara Rampung dalam 3 Tahun
“Saat menggunakan kendaraan milik negara selama Idul Fitri disarankan agar lebih kritis, sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan mobnas untuk mendukung mobilitas individu," jelasnya.