Tersangka Sopir Travel Aniaya Teman Kencan dengan Sajam, Ngaku Sedang Mabuk hingga Masalah Tarif

DITANGKAP: DR (22) seorang Sopir Travel warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bengkulu. IST/RB--
KORANRB.ID – Tersangka penusukan korban DE (40) warga Simpang Kandis Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bengkulu.
Tersangka yakni DR (22) seorang Sopir Travel warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK saat diwawancarai Minggu, 13 April 2025 menjelaskan DR sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap DE di salah satu kamar hotel.
DR berhasil diringkus pada Sabtu, 12 April 2025 di rumahnya.
BACA JUGA:Warga Ibul jadi Tersangka Pencurian Alat Berat di Desa Gunung Kembang
BACA JUGA:Ungkap Aliran Tipikor DD Suro Bali Rp495 Juta, JPU Kejari Kepahiang Hadirkan 2 Ahli
Bahkan usai diamankan DR sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Terungkap pula motif DR melakukan penusukan terhadap korban DE usai keduanya kencan di salah satu hotel di Jalan Pariwisata Pantai Panjang.
Dijelaskan Kasat Reskrim, awal mula keduanya terlibat cek cok usai berkencan. Cek cok lantaran tersangka DR merasa korban DE tidak menepati janji.
“Tersangka tidak mau membayar korban dengan alasan korban tidak menepati janji, perjanjian adalah harga tarif,” jelas Sujud.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, antara tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya alias langganan, keduanya kenalan melalui media sosial.
BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit Tak Kunjung Naik di Bengkulu Utara, Ini Kata Dinas Perkebunan
BACA JUGA: 7 Mei, CJH Kaur Diberangkatkan ke Tanah Suci
Saat melakukan penusukan, tersangka mengaku ke polisi dalam pengaruh minuman keras.
Sehingga ia tidak sadar sudah berkali-kali menusuk korban saat di kamar hotel tersebut.