Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Kejari Kembali Serahkan Dokumen Tambahan ke BPKP

Hasil penggeledahaan di Ruangan Bina Marga PUPR-P Lebong, Kejasaan mengamankan dua boks besar dan satu koper diduga berisikan dokumen.--fiki/rb
KORANRB.ID – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Provinsi Bengkulu kembali meminta dokumen tambahan terhadap dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.
Tambahan dokumen untuk kebutuhan audit yang saat ini sedang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu.
Tambahan dokumen juga sudah diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong beberapa waktu lalu. Kejari Lebong belum mau mengungkap dokumen apa yang diserahkan ke BPKP tersebut.
“Sudah kemarin kita serahkan, saat ini kita hanya bisa menunggu hasil audit itu keluar,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan PLN, Targetkan Miliki ULP PLN
BACA JUGA:DLHK Provinsi Bengkulu dan UMB Bertemu Menteri Kehutanan, Ini Isi Pertemuannya
Robby mengaku, saat ini pihaknya belum mengetahui kapan audit itu tuntas dilakukan BPKP. Karena, pihaknya hanya bisa menunggu. “Sekarang kita tunggu saja, Karena audit itu bukan lagi ranah kita. Apalagi, penghitungan KN tindak pidana korupsi yang dilakukan BPKP bukan hanya untuk wilayah Lebong, tapi se-Provinsi Bengkulu ini,” tuturnya.
Yang jelas, tambah Robby, saat ini audit itu sedang berporses di BPKP. Proses audit itu sesuai dengan alat bukti yang sudah diserahkan. “Ini lagi on proses, sebelum lebaran kami sudah ekspos dengan BPKP,” tutupnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi dalam kasus ini dilakukan oknum pejabat dengan cara memanipulasi LPJ. Sehingga anggaran Rp1,1 miliar itu bisa dicairkan, namun pada faktanya kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tidak benar-benar dilaksanakan. Laporan kegiatan yang digunakan adalah, laporan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan. Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
BACA JUGA:Demi Perbaiki Sekolah Rusak, Bupati Bengkulu Tengah Siap Berutang dan Tidak Terima Gaji
BACA JUGA:Tenaganya Luar Biasa! Berikut 3 Hewan dengan Tendangan Super Kuat
Termasuk dokumen pencairan anggaran yang dilakukan oleh BKD Lebong. Dokumen ini didapatkan Penyidik Pidsus Kejari Lebong dari hasil penggeledahan Ruangan Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong dan Kantor BKD Lebong, Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil menyita tiga boks besar dan satu koper berisikan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 13.23 WIB.