"Perlawanan" Hukum Murman Usai jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Sejumlah PH Murman Effendi saat mendatangi Pengadilan Negeri Tais.--zulkarnain wijaya/rb

“Dari keterangan saksi-saksi, semakin terang bahwa proses pembebasan ini sejak awal telah disusun dengan skema untuk menguntungkan kelompok tertentu. Ada dugaan pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian harga, serta pelanggaran terhadap prosedur pembebasan,” tambah Kajari.

Saat ini diakui Ghufroni bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilakukan tahap II. Jaksa menduga adanya mark up dalam harga satuan tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Yang jelas dari fakta yang kita temukan dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya proses pembebasan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara,"pungkas Ghufroni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan