"Perlawanan" Hukum Murman Usai jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Sejumlah PH Murman Effendi saat mendatangi Pengadilan Negeri Tais.--zulkarnain wijaya/rb

KORANRB.ID - Mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi melakukan "perlawanan" hukum.

Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009–2011.

Murman Effendi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais. 

Erwin Sagitarius langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, karena objek perkara yang sama telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dalam keterangannya, Erwin menyebutkan bahwa Murman Effendi telah lebih dahulu diperiksa dan diputus dalam perkara serupa melalui perkara Nomor: 48/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Bkl.

Perkara tersebut menyangkut pembebasan lahan perkantoran di Pematang Aur yang dasarnya merujuk pada Kesepakatan Tukar Menukar Tanah No. 593.8/40/B:XII/2008 tertanggal 22 Desember 2008 antara Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai pihak tergugat. Saat ini, putusan tersebut tengah dalam proses banding.

BACA JUGA:Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Kejari Kembali Serahkan Dokumen Tambahan ke BPKP

BACA JUGA:Penyerahan SK CPNS Bengkulu Tengah Tunggu Instruksi Bupati

“Substansi perkara yang saat ini dijadikan dasar penetapan tersangka, sebenarnya telah diperiksa dan diputus dalam perkara sebelumnya. Oleh karena itu, secara hukum seharusnya tidak dapat diperiksa kembali. Ini jelas bertentangan dengan prinsip nebis in idem, di mana seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama,” terang Erwin kepada RB.

Ia menambahkan, dalam perkara sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sah atau tidaknya Kesepakatan Tukar Menukar Tanah yang dijadikan dasar pembebasan lahan. Dengan demikian, segala tindakan terkait pencairan anggaran atau pembayaran atas objek yang sama, menurut Erwin, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sudah dinyatakan selesai dalam proses peradilan.

“Jika kemudian proses pembayarannya dijadikan alasan penetapan tersangka baru, itu justru melanggar asas concursus realis atau pembarengan perbuatan dalam hukum pidana. Semua rangkaian hukum yang menyangkut objek lahan tersebut telah dibuka dan diuji di pengadilan, tidak bisa dipecah-pecah untuk kemudian dijadikan dasar penetapan perkara baru,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan PLN, Targetkan Miliki ULP PLN

BACA JUGA:DLHK Provinsi Bengkulu dan UMB Bertemu Menteri Kehutanan, Ini Isi Pertemuannya

Erwin menyatakan sudah menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais atas penetapan tersangka terhadap kliennya, karena ia menilai tindakan tersebut tidak berdasar secara hukum dan melanggar prinsip keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan