Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar

DIGIRING: Tiga terdakwa dugaan korupsi dana KUR BSI digiring kembali ke sel tahanan usai mengikuti persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --

Bahkan tidak sesuai dengan aturan-aturan penyaluran KUR yang dibuat oleh Pemerintah. 

Berdasarkan aturan yang diterangkan saksi-saksi, bahwa KUR ini harusnya disalurkan kepada pelaku UMKM, untuk digunakan sebagai  modal keraja. 

BACA JUGA:3 Eks Perangkat Desa Terbukti Korupsi, KN 507 juta Belum Pulih

“Pelaksanaan terdahadap 10 orang nasabah (topengan, red), prosesnya tidak sesuai peruntukan, apa yang dimaksud dari tujuan pembiayaan,” terang Rozano, sebelumnya. 

Kemudian, terungkap fakta bahwa ada lima pencairan nasabah “topengan”  yang ditampung terdakwa Robi Riantori di rekening tiga saksi, yakni saksi Mulyani, saksi Komarudin dan Saksi.

Masing-masing dititipkan terdakwa di rekening saksi Komarudin sebesar Rp 150 juta, di rekening saksi Anggaria sebesar Rp 200 juta, dan di rekening saksi Mulyani kurang lebih Rp 170 juta. 

BACA JUGA:Atlet Korban Laka Lantas Dipulangkan

Selanjutnya, keterangan Saksi Sarah, untuk memastikan berkas pengaju KUR lengkap, dirinya yang bertugas sebagai bidang yang bertanggung jawab mengelist kelengkapan berkas tersebut. 

“Dalam proses penyaluran berdasarkan. Untuk mekanisme akatd memang perlu dihadiri oleh nasabah peminjam KUR itu sendiri,” sebut Rozano. 

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga

Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidilk Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro, saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2 yang diduga aktor utama dalam perkara ini.

Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal, dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Lupa Kunci Jendela, Pencuri Gasak Uang, Emas dan Hp

Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro. Sementara, Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan