3 Eks Perangkat Desa Terbukti Korupsi, KN 507 juta Belum Pulih

TERDAKWA: Tiga terdakwa dugaan korupsi DD Batu Tuggu, usai mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Tipikor Bengkulu kemarin, Rabu (13/12). FIKI/RB --

KORANRB.ID – Terbukti lebih aktif dalam perakara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tugu Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma anggaran  2019 hingga 2021 dengan Kerugian Negara (KN) Rp 507 juta. Terdakwa Mantan Kaur Keuangan, Rusdianto divonis lebih tinggi, dari dua terdakwa lainya, yakni dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, serta pidana tambahan uang pengganti (UP) Rp 346 juta. 

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Agus Hamzah, SH, MH dalam sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (13/12). 

BACA JUGA:Empat Terdakwa OOJ Eksepsi

Untuk terdakwa mantan Kades Batu Tugu Sukirman divonis 1 tahun, 8 bulan. Denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan. Pidana tambahan berupa UP Rp 12 juta. Kemudian, terdakwa mantan Kepala Dusun (Kadus) I, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Reswandi divonis 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara. Pidana tambahan berupa UP Rp 10 juta. 

Mejelis Hakim berkeyakinan ketiga terdakwa terbukti melanggara Pasla subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP.

BACA JUGA:Cicilan Bank Belum Lunas, Korban Berharap Uang Kembali

"Untuk para terdakwa dan JPU bisa mengajukan banding dan gunakan haknya sebaik mungkin," ucap Majelis Hakim Agus Hamzah, usai membacakan amar putusan para terdakwa. 

Sementara itu, JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH, mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Rusdianto lantarn terdakwa lebih aktif dalam perkara ini. 

Atau aktor utama, karena terdakwa yang mengatur semua SPJ. Sedangkan, terdakwa Sukirman hanya mengetahui dan mengesahkan. 

BACA JUGA:Dicurigai Maling, Pemuda Diamankan Warga

“Karena Rusdianto ini lebih aktif dalam perkara ini, dia yang membuat segalanya,” kata Reki. 

Dikatakan Reki, hingga saat ini KN dalam perkara ini belum ada yang pulih. Hanya ada Rp 5 juta, merupakan aliran dana yang dijadikan Barang Bukti (BB) dan dikembalikan ke Kas Negara. 

"Atas putusan Majelis Hakim, kami akan sampaikan terlebih dahulu dengan pimpinan, untuk melakukan pikir-pikir hingga 7 hari kedepan," pungkasnya. 

BACA JUGA:Mantan Kades Bantah Rugikan Negara Rp 127 Juta, PH: Dalam Pleidoi Kita Lampirkan Bukti-Bukti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan