Putuskan Nasib Kades Fery, Bupati Tunggu Hasil Kajian

KEPALA DESA: Tanjung Alam (nonaktif) Fery Marzoni --Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pemkab Kepahiang belum juga memutuskan nasib Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam (nonaktif), Fery Marzoni yang sebelumnya telah diberhentikan sementara lantaran tersangkut perkara dugaan perbuatan asusila.
Apakah akan diberhentikan permanen, ataukah kembali meneruskan jabatan sebagai kades, masih dalam kajian tim yang dibentuk Pemkab Kepahiang.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP pengkajian oleh tim yang dibentuk diperlukan agar putusan yang nantinya diambil tepat.
"Apa putusannya, memang masih dikaji tim. Ya, kita perlu hati-hati jangan sampai salah langkah," kata Nata.
Diketahui, masa pencopotan sementara Fery Marzoni sekaligus penunjukan Pjs Kades sudah berakhir sejak akhir Maret 2025.
BACA JUGA:Target Tanam Jagung di Kepahiang 600 Hektare
BACA JUGA:Rest Area Kabawetan Semakin Ditinggalkan
Karena hal ini pula, ada sinyalemen Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Fery Marzoni yang sudah diberhentikan sementara per 1 Januari 2025 lalu bakal selamat dari pemecatan.
Dalam perjalanannya, Pjs Kades telah ditunjuk membantu menjalankan roda pemerintahan di Desa Tanjung Alam tersebut selama kekosongan jabatan.
Sekaligus bertugas, melayangkan laporan kepada tim pemeriksa dan penelaah Pemkab Kepahiang, sebagai bahan dasar pertimbangan untuk menentukan putusan terhadap nasib Kades Fery Marzoni.
Nah, SK terhadap Pjs ini sendiri hanya akan berlaku selama 3 bulan saja, terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Sebelum SK tersebut berakhir, diharapkan sudah ada hasil yang bisa dibawa ke pemerintah daerah untuk pertimbangan keputusan bagi Bupati Kepahiang.
Pjs Kades dapat memastikan evaluasi terhadap Kades sesuai keinginan masyarakat di sana. Apakah, sudah tak menginginkan Kades melanjutkan masa jabatannya lagi atau tidak.
Polemik di Desa Tanjung Alam ini sendiri meruncing setelah warga beserta perangkat desa mendesak Kades mundur.
Bukan tanpa alasan, Kades Tanjung Alam dianggap telah melanggar norma adat dan asusila. Kades Fery terbukti 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda.