Lebong Perlu Bentuk Perda KLA
PENTING: Fasilitas bermain anak di Taman Smart City Karang Nio. --ARIS/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Prestasi yang pernah diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tahun 2019, diharap tidak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong lengah. Mengingat sampai saat ini Pemkab Lebong sendiri belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan KLA.
Belum ada peraturan daerah (daerah) yang diterbitkan Pemkab Lebong. Bahkan sebatas peraturan kepala daerah saja tidak punya. ''Tentu ini menjadi suatu hal yang aneh sehingga menimbulkan tanya apakah benar di Kabupaten Lebong perlindungan terhadap anak sudah maksimal sehingga diberikan predikat layak anak,'' ujar Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP.
BACA JUGA:Maksimalkan Baksos Kebersihan Lingkungan
Dimintanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis merumuskan draf regulasinya. Jika sudah segera diusulkan ke DPRD sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). ''Soal payung hukum ini jangan dianggap sepele,'' tutur Wilyan.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, lanjut Wilyan, diharap lebih memaksimalkan lagi kinerja tim khusus pelayanan terhadap anak. Soalnya tugas pemerintah tidak hanya sebatas memberikan perlindungan terhadap anak, namun juga berkewajiban menjalankan hak anak yang menjadi korban kekerasan. ''Salah satunya pemulihan mental atas trauma psikis yang dialami anak korban kekerasan,'' ungkap Wilyan.
BACA JUGA:PNS Jangan Tambuh Libur
Dikonfirmasi, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Kabupaten Lebong, Mindri Yaserhan, SH mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA dari DP3AP2KB. Di setiap akhir tahun Bagian Hukum selalu menyurati OPD terkait rencana pembentukan perda. ''Artinya dalam waktu dekat akan kami ingatkan kembali DP3AP2KB apakah akan mengusulkan Raperda KLA,'' tandas Mindri.
Dijelaskannya, dalam pembentukan perda, Bagian Hukum hanya memfasilitasi. Dalam artian baru akan mengusulkannya ke dalam Propemperda setelah ada usulan dari OPD. Itupun tetap melalui kajian hukum yang melibatkan pakar hukum sebelum diusulkan. ''Draf raperda dari OPD kami telaah dulu, setelah dinilai lengkap baru diusulkan ke DPRD untuk dibahas,'' demikian Mindri. (sca)