Seruan Netralitas Pemilu, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

SAMPAIKAN: Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika saat rapat paripurna. IZUL/RB--

KORANRB.ID - Semakin dekat ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang, berpotensi dimanfaatkan oknum maupun kelompok untuk mendulang suara dan perhatian masyarakat, terlebih lagi saat ini sedang dalam tahapan kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika menegaskan agar para oknum pejabat terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar tetap netral dan tidak mengintervensi jajarannya. 

BACA JUGA:Lolos Seleksi, Dirut PDAM Rezwan Jayadi Dilantik Hari Ini

Karena dirinya mengaku sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk lantaran ada indikasi ajakan atau seruan yang mengarah ke pilihan tertentu, padahal saat itu posisinya sebagai pejabat daerah, bukan petugas partai politik (parpol). 

"Yang paling rawan terjadi yakni disetiap kunjungan desa, kita harapkan agar oknum pejabat dapat bersikap netral dan tidak memengaruhi siapapun, termasuk pemerintah desa," tegas Tenno.

BACA JUGA:2024 PTSL Lanjut, Target 1500 Sertifikat

Selain dilarang mengintervensi, Tenno juga mengingatkan agar fasilitas negara termasuk kendaraan dinas (randis) tidak digunakan saat aksi kampanye oknum pejabat. 

Karena selain sudah ada aturannya, tindakan tersebut juga tidak benar dan tidak etis dilakukan. Jadi sebaiknya berjuanglah secara sehat, biarkan rakyat pada Pemilu 2024 nanti yang  menentukan dan menilai partai dan calon mana layak terpilih. 

BACA JUGA:Rezwan Jayadi Pimpin Dirut PDAM Seluma

"Jadilah pemerintah yang netral, meskipun pimpinan parpol namun jangan dicampurkan adukkan urusan pemerintahan dan parpol, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk parpol," jelas Tenno.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto. SE, MM, MSi. telah menyampaikan imbauan dan disebarkan melalui surat edaran (SE) Nomor : 180/200/B.9/2023 tentang imbauan netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, tanggal 24 November. 

BACA JUGA:APK Masuk Zona Hijau, Bawaslu Surati Pemkab

Dikatakannya bahwa hal tersebut mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Seluma nomor : 067/ PM.00.02/K/11/2023 tanggal 8 November. Artinya ASN Pemkab Seluma haruslah menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas.

Dengan cara tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan parpol, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pada peserta yang ikut menjadi calon dalam Pemilu 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan