Seruan Netralitas Pemilu, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

SAMPAIKAN: Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika saat rapat paripurna. IZUL/RB--

BACA JUGA:KPU Seluma Kerahkan 120 Warga Melipat Susu

"SE sudah dibagikan, diharapkan agar seluruh ASN di Pemkab Seluma tanpa terkecuali dapat mengikutinya. Karena sebentar lagi Pemilu akan tiba dan ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon," tegas Sekda.

Jika memang terdapat ASN yang masih kedapatan melanggar, maka tentu ada sanksi yang sudah menanti. 

BACA JUGA:Lebong Perlu Bentuk Perda KLA

Karena berdasarkan ketentuan Pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, baik ASN, TNI/Polri hingga Kades dan perangkat desa serta BPD yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

"Jadi bukan hanya sekedar imbauan, karena jika terbukti melanggar tentunya ada sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi," demikian Sekda.

Untuk diketahui, jika tidak ada perubahan maka Pemilu akan dilaksanakn pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma juga telah menetapkan total 156.754 daftar pemilih tetap (DPT) yang akan meramaikan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nantinya. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan