Laporkan Jika Ada Jukir Nakal
Dihan Bastari, M.Pd --ist/rb
BINTUHAN, KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur mengimbau masyarakat atau pengguna jasa parkir untuk melaporkan oknum Juru parkir (jukir) nakal. Yakni Jukir yang menarik biaya melebihi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Di dalam Perda tersebut tarif parkir kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu.
“Masyarakat berhak tanya kalau tarif parkir mereka tidak sesuai dengan tarif yang tertera dalam karcis, jika ada juru parkir yang melanggar silahkan lapor,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur Dihan Bastari, M.Pd beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Timsus Investigasi Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades
Dikatakan Dihan, sejauh ini belum ada laporan terkait hal tersebut. Karena memang juru parkir melakukan pungutan sesuai dengan ketentuan. Namun,j ika ada laporan dari masyarakat terkait pungutan liar itu, pihaknya akan langsung menindak tegas juru parkir itu.
“Jika jika ada yang melakukan pungutan melebihi dari ketentuan tarif parkir, masyarakat diimbau agar melaporkannya ke petugas yang berada di lapangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, ia juga mengimbau kepada seluruh pengelola parkir untuk segera melunasi atau membayar kontrak ke Dishub sesuai dengan kesepakatan yang ada.
BACA JUGA:Seruan Netralitas Pemilu, Ada Sanksi Jika Tak Patuh
Di Kabupaten Kaur ada 27 lokasi parkir yang masuk dalam retribusi 27 lokasi itu menyebar di 14 titik wisata, serta 13 titik jalan raya dan pasar.
“Kita juga ingatkan jangan memungut di fasilitas pemerintah dan sarana ibadah, salah satunya halaman depan masjid depan sekolah dan beberapa fasilitas lain,” sampainya.(cil)