Perkara Asrama Haji, Pihak Pokja dan Kemenag Dihadirkan JPU, Bersaksi Pandemi Jadi Permasalahan Revitalisasi
SUMPAH: Saksi-saksi dalam persidangan dugaan Korupsi Asrama Haji Bengkulu, disumpah sebelum bersaksi dipersidangan, kemarin. FIKI/RB --
Sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu. Hingga kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
BACA JUGA:Tsk Asrama Haji Bantah Nikmati Rp 100 Juta
Dimana akibat menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Namun kerugian negara itu sudah dikembalikan sebesar Rp 798 juta yang dititipkan kepada JPU. (eng)