Vonis 22 Bulan Penjara, UP Rp 118 Juta, Mantan Kades Cirebon Baru Terbukti Korupsi DD

VONIS: Mantan Kepala Desa Cirebon Baru, usai menjalani sidang dengan Agenda Putusan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan atau setara dengan 22 bulan penjara kepada mantan Kepala Desa (Kades) Cirebon Baru, Hamzah.

Vonis putusan terdakwa Hamzah atas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Cirebon Baru, Kecamatan Sebarang Musi, Kabupaten Kepahiang anggaran 2017 dengan Kerugian Negara (KN) Rp 173 juta.

BACA JUGA:Perkara Asrama Haji, Pihak Pokja dan Kemenag Dihadirkan JPU, Bersaksi Pandemi Jadi Permasalahan Revitalisasi

Dibacakan pada sidang kemarin, Senin (18/12) bertindak sebagai ketua Majelis Hakim< Dwi Purwanti, SH.

Dalam amar putusan Majelis, selain pidana penjara, Hamzah juga dikenakan denda sebesar Rp  50 juta, subsidair 1 bulan penjara.

Perkara ini hanya menyeret Hamzah sebagai terdakwa tunggal. Ia juga dibebankan uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang hingga kemarin belum pulih.

BACA JUGA:Sopir Diduga Jual Mobil Bos, Alasan Direntalkan

Hakim Dwi Purwanti, memberikan pidana tambahan berupa uang penganti (UP) sebesar Rp 118 juta lebih. 

Terdakwa Hamza terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar  Pasal 3 ayat (1), huruf b, ayat 2 dan ayat 3. Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001  Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Penumpang Travel Meninggal Mendadak

Vonis dalam amar putusan Majelis Hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hamzah, dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar uang penganti (UP) Rp 127 juta lebih. 

“Kami dari penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam amar putusannya,” ujar JPU Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando, SH, usai persidangan, kemarin. 

BACA JUGA:Ponpes Al-Quraniyah Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Diterangkan Rezeky, KN sebelumnya Rp 176 juta, turuna Rp 10 juta, karena terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya bisa melampirkan bukti berupa kwintansi dalam agenda pledoi yang disampaikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan