Vonis 22 Bulan Penjara, UP Rp 118 Juta, Mantan Kades Cirebon Baru Terbukti Korupsi DD

VONIS: Mantan Kepala Desa Cirebon Baru, usai menjalani sidang dengan Agenda Putusan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --

“KN-nya turun, saat pembelaan bendahara menyerahkan bukti berupa kwintasi kegiatan yang sebelumnya, tidak diberikan saat pemeriksaan yang dilakukan inspektorat,” tuturnya. 

BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar

Sementara itu, PH terdakwa Hamzah, Sopian Siregar, SH, MKn mengatakan, setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak keluarga pasca sidang putusan. Pihaknya memutuskan untuk menerima atas putusan tersebut. 

“Ternyata klien kami menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan terkait dengan kerugian keuangan negara, yang bisa di akomodir majelis hakim yaitu Rp10 Juta,” terang Sopian. 

Dilanjutkan Sopian, sebelumnya menyertakan dua alat bukti saat pleidoi. Kwintasi Rp 10 juta, merupakan bukti kegiatan dan 1 kwitansi Rp 90 juta digunakan terdakwa untuk menyewa alat berat, dalam pembangunan jalan desa. 

BACA JUGA:34.595 Kendaraan Kena Tilang ETLE

“Sebagaimana bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, kami menghormati dan mengucapakan terimakasih kepada majelis,” tutupnya. 

Untuk diketahui, Kejari Kepahiang mengusut korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun 2017 yang digunakan oleh Hamzah. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi. Pemeriksaan para saksi tersebut masih ada kaitannya dengan penelusuran aliran dana dugaan korupsi.

BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar

Selain itu dilakukan juga penggeledahan di 4 lokasi berbeda. Yakni, Kantor Kecamatan Seberang Musi, Kantor Desa Cirebon Baru, rumah pribadi mantan Kades dan rumah mantan bendahara desa anggaran 2017. 

Sejumlah dokumen terkait pengelolaan ADD/DD TA 2017 disita dalam penggeledahan itu. Hamzah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Selasa 26 September 2023 lalu dan langsung menjalani penahanan. 

Dalam pengelolaan ADD/DD TA 2017 tersebut, mantan Kades ini  menyalahgunakan anggaran untuk penyertaan modal BUMDes yang ternyata diduga fiktif. Selanjutnya diduga ada mark up anggaran kegiataan yang dilaksanakan pihak desa.

BACA JUGA:Ponpes Al-Quraniyah Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Akibatnya, timbul kerugian negara sebsar Rp 173 juta itu dikurangi dengan adannya setoran ke kas daerah setelah ada temuan Inspektorat Daerah berdasarkan LHA Nomor: LHA/DS/A/INP KPH/2018 sebesar Rp 51,4 juta. Sehingga total KN yang belum dipulihkan sebesar Rp 127 juta lebih. (eng) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan