BKAD Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Perpajakan, Seluruh Bendahara Dikumpulkan

Kepala BKAD BU, Masrup, M.Si-Shandy/RB-

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara (BU) menggelar acara sosialisasi perpajakan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BKAD BU, Masrup, M.Si menerangkan jika salah satu tugas pokok dan fungsi BKAD adalah mengkoordinasikan dan mengawasi pemotongan dan pemungutan pajak pusat atas transaksi yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Setiap semester, BKAD bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan rekonsiliasi pajak pusat atas transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Hantam Truk Tangki, Petani Bengkulu Utara Tewas, Truk Terjun ke Jurang

“Kita bekerjasama dengan KPP Pratama Bengkulu yang untuk menjelaskan terkait dengan kewajiban pajak dan pola pemotongan pajak yang dilakukan bendahara masing-masing OPD,” kata Masrup.

Dari hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan, masih banyak terdapat perbedaan pemahaman dari bendahara-bendahara OPD. 

Terutama terhadap peraturan perpajakan yang menyebabkan adanya kekurangan atas pajak yang seharusnya disetor oleh bendahara atas kegiatan yang dilakukan di masing-masing OPD.

BACA JUGA:568 Lembar Ijazah Dimusnahkan

“Atas perbedaan-perbedaan pemahaman tersebut maka maka kita gelar sosialisasi tersebut sehingga seluruh bendahara memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pembayaran pajak,” terangnya.

Rabu, 13 Desember 2023, bertempat di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bengkulu Utara, BKAD Bengkulu Utara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan kepada Wajib Pajak Bendaharawan Pemerintah. 

Beberapa tujuan penekanan dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah:

1.Menyegarkan kembali pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah terutama terkait dengan jenis pajak yang dipungut. Termasuk berapa tarif pajak dan kapan waktu untuk penyetoran serta pelaporan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara pemerintah.

2.Mensosialisasikan aturan-aturan terbaru terkait peraturan perpajakan. Diantaranya perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dan perubahan tarif Pajak Penghasilan Final atas Jasa Konstruksi.

BACA JUGA:Hilang Kendali, Motor Tabrak Truk, Pelajar MTs Bengkulu Tengah Tewas di Tempat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan