568 Lembar Ijazah Dimusnahkan
MUSNAHKAN: Disdikbud melaksanakan pemusnahan ijazah yang tak terpakai, berlebih dan rusak.-JERI/RB-
BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemusnahan blangko ijazah, Selasa (19/12). Blangko ijazah yang dimusnahkan merupakan ijazah tahun 2023 yang sudah tidak digunakan lagi dan rusak.
Dalam pemusnahan ijazah ini Dinas Dikbud melibatkam Polres Benteng. Kepala Dinas Dikbud Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si mengatakan, total keseluruhan ijazah yang dimusnahkan sebanyak 568 lembar. Pemusnahan ini dilakukan terhadap sisa ijazah yang sudah tidak bisa digunakan lagi dan waktu penyimpanan sudah melewati batas waktu.
"Ijazah yang kita musnahkan ini merupakan ijazah yang rusak dan salah dalam penulisan nama. Sebab ijazah yang salah dalam penulisn nama bisa dikembalikan ke Dinas Dikbud dan digantikan dengan blanko ijazah yang baru dengan nama siswa yang benar, begitu juga bagi ijazah yang rusak, " terangnya.
BACA JUGA:Hantam Truk Tangki, Petani Bengkulu Utara Tewas, Truk Terjun ke Jurang
Dia menambahkan, pemusnahan ijazah ini dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi terjadi penyalahgunaan ijazah oleh oknum tertentu. Semoga kedepan tidak banyak lagi blanko ijazah yang dimusnahkan, karena apabila masih banyak blanko ijazah yang kita musnahkan, berarti masih banyak juga kesalahan yang terjadi diijazah tersebut.
“Pemusnahan blanko ijazah tersisa ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pemusnahan ijazah ini dilakukan dengan diawasi oleh pihak kepolisian. Makanya dalam kegiatan ini kani mengundang Polsek Karang Tinggi,” ungkapnya.
568 lembar ijazah yang dimusnahkan ini terdiri dari, ijazah SD sebanyak 48 lembar, ijazah SMP sebabyak 62 lembar. Kemudian ijazah paket A sebanyak 54 lembar, ijazah paket B sebanyak 170 lembar dan inazah paket C sebanyak 234 lembar.(jee)