PAD Retribusi Sampah Cuma Rp 1 Miliar, Perusahaan Banyak Menunggak
Riduan--Ist/rb
BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu tahun ini tidak bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. Dari Rp 3,3 miliar yang ditargetkan, hingga akhir tahun ini baru terkumpul Rp 1 miliar.
Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan mengatakan, ini lantaran banyak perusahaan di Kota Bengkulu yang menunggak pembayaran retribusi sampah ini.
“Akan sulit ter realisasi (Target PAD retribusi sampah, red) karena sudah menuju ujung tahun,” sebut Riduan.
Riduan menyayangkan perusahaan besar yang tidak taat membayar retribusi sampah. Mulai dari menunda pembayaran hingga benar-benar menunggak.
BACA JUGA:Datangi Dewan, Warga Bumi Ayu Desak Mekarkan RT, Jumlah KK Terlalu Banyak
“Ada perusahaan yang tidak bayar dan menunggak, ada juga yang terkesan menahan pembayaran dengan berdalih berbagai alasan,” sebut Riduan.
Pengambilan retribusi sampah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu.
“Dasar hukum kita jelas yakni Perda, bila tidak mengikuti, maka tidak taat dengan perda,” ucap Riduan.
DLH Kota Bengkulu secara aktif telah melayangkan surat ke beberapa perusahan besar untuk segera membayar retribusi untuk mengejar target PAD yang ditetapkan.
“Kita surati, langkah ini agar mengejar target PAD dengan sisa waktu yang ada,” ucap Riduan.
Riduan menyebutkan beberapa perusahaan yang menunggak pembayaran retribusi sampah seperti Indomarco, Pasar Tradisional Modern (PTM), Mega Mall dan perusahaan besar lainnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksikan 5,02 Persen
“Ada beberapa yang menunggak, dan bila perusahaan tersebut tidak melunasi biaya retribusi maka pengambilan sampah akan diberhentikan,” terang Riduan.
Ia berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan retribusi sampah dapat membayar untuk kelanjutan pelayanan pengambilan sampah di wilayah komersial. Ini juga bentuk dukungan perusahaan tersebut taat dengan retribusi PAD.