13.663 Anak Belum Miliki KIA

MENUNGGU: Warga Benteng sedang duduk di ruang tunggu pelayanan Dinas Dukcapil untuk mengurus adminduk.-DOK/RB-

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencatat hingga saat ini masih ada 13.663 anak di Kabupaten Benteng yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Sekretaris Dinas Dukcapil, Adnan Kasidi, SE mengatakan, secara keseluruhan anak yang wajib KIA di Kabupaten Benteng sebanyak 35.323 orang. 

Dari total tersebut 61 persen atau sekitar 21.660 anak sudah merekam dan memiliki KIA. Sedangkan 39 persen anak atau 13,663 anak belum memiliki KIA.

“Anak wajib KIA merupakan anak usia 0-17 tahun atau bagi anak yang belum memiliki KTP wajib memiliki KIA. Dengan kondisi seperti ini, kami akan terus mengencarkan sosialisasi dan layanan jemput bola untuk memaksimalkan agar realisasi kepemilikan KIA di Benteng lebih tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA:4 Jenis Mobil Lawas yang Masih Cocok Digunakan Saat Ini, Mesin Bandel dan Tangguh

Lanjut Adnan, hambatan lainnya karena penerapan KIA khususnya di sekolah-sekolah belum dilaksanakan secara optimal. Maka dari itu Dinas Dukcapil meminta bantuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menekankan kepada semua sekolah dalam pengoptimalan penerapan KIA. Apabila ada pihak sekolah menekankan siswa wajib memiliki KIA, maka bukan tak mungkin realisasi kepemilikan KIA akan tinggi.

“Penekanan wajib kepemilikan KIA perlu ditingkatkan lagi, agar orang tua wajib urus KIA. Termasuk KIA sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah, harus lebih ditekankan atau diwajibkan,” tegasnya.

Ia sangat meyayangkan orangtua yang menyepelekan anaknya tidak memiliki KIA. Padahal fungsi atau kegunaan KIA ini sama dengan pentingnya memiliki KTP. Sebab banyak sekali manfaat apabila anak sudah memiliki KIA.

BACA JUGA:Jembatan Elevated DDTD Diresmikan Gubernur, Sudah Bisa Dilintasi untuk Umum  

Salah satunya agar anak mudah dalam mendapatkan pelayanan publik, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Kemudian tujuan adanya KIA untuk untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

“Kita berharap kesadaran orang tua agar anaknya memiliki KIA bisa lebih tinggi lagi. Untuk mengurus KIA, warga cukup membawa dan menyerahkan syarat kepada petugas kami berupa Kartua Keluarga (KK) beserta akta kelahiran anak. Semuanya gratis dan tak ada biaya,” tutup Adnan.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan