Lamban, Kontraktor Dibayar Sesuai Progres RS Pratama

Firman/RB PENGERJAAN: Pembangunan RS Pratama masih berlangsung meskipun menyisakan waktu beberapa hari lagi--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Ipuh di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh masih berlanjut. Meskipun pengerjaan tidak akan selesai 100 persen sesuai kontrak. Namun demikian Dinkes Mukomuko akan melakukan pembayaran ke kontraktor sesuai progres pekerjaan. 

Maka dari itu pembayaran ke pihak kontraktor akan disesuaikan dengan progres atau  volume yang berhasil dicapai. Dimana untuk sementara, pembayaran ke pihak kontraktor sudah sebesar 60 persen dari nilai kontrak, dengan progres capaian pekerjaan sudah mencapai 70,28 persen. 

BACA JUGA: Gaji Tak Dianggarkan Petugas Damkar Datangi Kantor Bupati

"Hingga kemarin (20/12) proyek RS Pratama Ipuh masih berlanjut. Sampai nanti kontrak berakhir, agar capaian progres pekerjaan semakin besar," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajad.

Jajat menjelaskan, ketika kontrak berakhir, maka akan dihitung volume pekerjaan. Berapa besaran progres pekerjaan yang dicapai. Ini menjadi dasar pembayaran ke pihak rekanan atau kontraktor. 

‘’Sekarang belum dapat dihitung berapa selisih lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari proyek RS Pratama Ipuh. Sebab, pekerjaan masih berjalan,’’ ujarnya.

 Jajat menambahkan, meskipun mustahil dicapai, Dinkes Mukomuko akan tetap berupaya semaksimal mungkin agar pembangunan RS Pratama Ipuh tuntas 100 persen di tahun 2023. Sehingga di tahun 2024 langsung bisa beroperasi membuka pelayanan kesehatan.

Kemungkinan Pemkab akan memberikan skema kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 serta Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

“Untu isi pasal 56 ini, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir kontrak. Namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK berhak memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” terang Jajad lagi.

Lanjutnya, pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akan  dimuat dalam addendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu pelaksanaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan  ini dapat melampaui tahun anggaran.

BACA JUGA: 32 Kasus HIV/AIDS, 16 Penderita Meninggal

"Pemberian kesempatan, diatur di peraturan LKPP itu bisa 50 hari kalender untuk proyek APBD. Tapi, pemberian kesempatan itu, setelah ada hasil penilaian tim teknis,"ujarnya.  

Meski nanti diambil langkah pemberian kesempatan kepada pihak rekanan, pembayaran tidak serta-merta dapat dilakukan. Sisa pembayaran pada pekerjaan dalam waktu pemberian kesempatan, paling cepat dibayar pada APBD Perubahan tahun 2024. 

"Contohnya seperti ini, volume pekerjaan sampai batas kontrak 26 Desember, misal 85 persen. Maka Pemkab bayar sesuai volume 85 persen dari kontrak. Kemudian rekanan melanjutkan pekerjaan pada waktu pemberian kesempatan dan proyek tuntas. Nah, sisa pembayaran, dibuat dulu pengakuan utang daerah. Baru paling cepat di APBD Perubahan dialokasikan anggran untuk pembayaran utang dari tersebut," demikian Jajad.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan