Tak Lapor Dana Kampanye, Bisa Dicoret Dari Surat Suara

Komisioner KPU Ganti Budiarto--

KORANRB.ID – Ini peringatan bagi partai politik atau Parpol peserta pemilu di Bengkulu Utara (BU) yang saat ini masih berjalan melakukan kampanye. 

Pasalnya, sebelum berakhir masa kampanye ini, Parpol wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.  

Komisioner KPU BU Ganti Budiarto, S.PI menerangkan jika penyampaian LADK tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing Parpol. 

Penyerahan LADK akan dimulai 7 Januari mendatang, sehingga Ia mengimbau parpol untuk mulai mempersiapkan laporan dana yang digunakan untuk kampanye tersebut.

BACA JUGA:2024 Inspektorat Antisipasi “Banjir” Aduan

“Penyerahan LADK tersebut akan dimulai 7 Januari mendatang dan wajib bagi seluruh Parpol,” ujarnya. 

Ia menegaskan jika hal tersebut merupakan kewajiban yang artinya ada sanksi bagi parpol yang memang tidak atau terlambat menyerahkan LADK. 

Sanksinya tak main-main, bagi Parpol yang tidak menyerahkan LADK tersebut terancam sanksi pencoretan caleg yang artinya para caleg batal mengikuti pemilu. 

BACA JUGA:El Nino Berakhir, BLT 2024 Belum Jelas

“Sesuai dengan aturan, sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK adalah pencoretan Parpol, maka ini harus menjadi perhatian bagi Parpol-parpol,” terangnya. 

Ia juga menegaskan Parpol sudah mengetahui sistem laporan yang harus disampaikan ke KPU tersebut.

Hal ini untuk menjelaskan dana yang digunakan oleh masing-masing caleg selama masa kampanye sudah berlangsung yang merupakan laporan awal. 

“Laporan tersebut merupakan kewajiban oleh parpol di setiap daerah, maka kita meminta laporan terkait dengan dana yang digunakan pada Pileg tingkat kabupaten,” ujarnya. 

BACA JUGA:Aset BUMDEs Tak Terawat, Dilebur Dengan BUMDes

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan