Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Puncak Arus Mudik Nataru
LIBURAN: Kesiapan angkutan bus menjelang libur Natal dan Tahun Baru. --ist/rb
BPOM berharap pangan olahan yang beredar merupakan pangan yang aman dan bermutu. Artinya harus ada izin edar dan tidak dalam kadaluarsa. Sehingga masyarakat bisa tenang mengonsumsi makanan. “Dilaksanakan oleh 76 UPT BPOM,” beber Rizka. Selain pengawasan di sarana atau toko fisik, BPOM juga mengawasi perdagangan secara online. Pengawasan ini dilakukan sejak 1 Desember sampai 3 Januari 2024.
Sejauh ini sudah 2.438 sarana diperiksa. Rizka merincikan pengawasan itu dilakukan pada 1.123 ritel modern, 833 ritel tradisional, 444 distributor, 23 importir, dan 15 e-Commerce. Dibanding tahun lalu ada peningkatan saran yang diperiksa.
“Hasil pengawasan ini menunjukkan 731 sarana yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan,” katanya. Makanan yang tidak memenuhi ketentuan itu ditemukan pada 394 ritel modern, 297 ritel tradisional, 36 gudang distributor, tiga ecommerce, dan satu gudang importir.
Sementara produk tidak sesuai ketentuan yang ditemukan ada 86.034 pos yang terdiri 4441 item. Tanpa izin edar ada 52,90 persen. Sementara 41,41 persen kadaluarsa dan sisanya dalam kondisi rusak. “Nilai ekonomi totalnya Rp 1,6 miliar,” katanya.
“Ada penurunan jumlah saran yang tidak penuhi ketentuan jika dibanding tahun lalu,” katanya. Dia berharap temuan makanan tidak layak ini akan terus turun. Hal ini sebagai wujud kepatuhan pelaku usaha. (**)