PLTP Hululais Terkendala TKDN, Gub: Kita Dorong Keberlanjutan Investasi

AUDENSI: Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA, saat menerima rombongan Project Manager PGE Hululais.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendorong keberlanjutan investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong.  

Sebelumnya, pembangunan ini harus terhenti di tahun 2020, dikarenakan adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 54 Tahun 2012 menyangkut kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, menyampaikan berbagai upaya sudah dilakukan. 

Bahkan pihaknya bersama PGE Hululais juga sudah melakukan roadshow dan koordinasi dengan pemerintah pusat seperti Menko Marinves, Menko ESDM, dan Menteri Perindustrian.

BACA JUGA:148 Guru Gagal jadi PPPK

"Kita dorong keberlanjutan investasi PGE Hululais Lebong yang investasinya kita tahu sudah triliunan," ujar Rohidin saat ditemui RB usai audiensi bersama Project Manager PGE Hululais di Balai Raya Semarak, Jumat (22/12).

Selain invetasi yang dilakukan sudah terliunan, dari sisi pembangunan sumur uap, dikatakan Rohidin energinya sudah selesai dan siap difungsikan. Hanya saja tinggal terkendala terkait regulasi TKDN.  

"Bahkan kita juga sudah menyampaikan ini pada saat kedatangan Pak Presiden ke Bengkulu. Bahwa di tingkat investor kesulitan untuk mematuhi TKDN," imbuhnya. 

Ke depan, setelah dilakukan audiensi tersebut ia bersama PGE Hulu Lais akan berkonsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK, terkait permasalahan regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012 tersebut. 

Kementerian Lembaga yang mengeluarkan regulasi tersebut, ia mengungkapkan akan berpegang teguh pada regulasi yang ada. "Nanti kita konsultasikan bagaimana solusinya," demikian Rohidin.

BACA JUGA:Dianggap Mampu, 6.700 Warga Dikeluarkan dari DTKS

Dijelaskan Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi memaparkan, kendala terbesar diakibatkan TKDN yang dapat menghambat pembangunan Infrastruktur Kelistrikan dikarenakan adanya TKDN sebesar 30 persen. "Di situ memang agak sulit kami di industri untuk angka threshold, aturan TKDN itu 30 persen tersebut. Misal begini, untuk aturan TKDN kontraknya 100 maka 33 rupiahnya itu harus dari dalam negeri," jelasnya.

Ia menargetkan, PLTP di Hululais tersebut berpotensi untuk dioperasikan di 2025 jika tidak ada halangan. Namun, bisa saja lebih lama lagi terlebih infrastruktur sumur uap telah siap 2x55 megawatt dan tinggal pengadaan istalansi pembangkit listriknya saja. 

BACA JUGA:Doa dan Zikir Akhir Tahun, Momen Penuh Berkah, Berkesempatan Umrah Gratis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan